Langsung ke konten utama

Kemenkominfo: pemblokiran situs porno tak akan dihentikan

Pemblokiran terhadap situs porno di Indonesia saat ini masih berlangsung dan tidak akan dihentikan, kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S Dewobroto.

"Pemblokiran situs porno tidak akan dihentikan sampai kapan pun," katanya saat menerima kunjungan wartawan dan jajaran Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta, di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Jakarta, Kamis.

Menurut dia, saat ini memang masih ada situs porno yang bisa dibuka karena situs tersebut rumusnya seperti deret ukur dan deret hitung, yakni diblokir 100 akan muncul 1.000, diblokir 1.000 akan muncul 10.000, dan seterusnya.

"Situs porno dalam satu menit bisa memunculkan sekitar 30.000 halaman pornografi. Oleh karena itu, Kemenkominfo terus melakukan `update` situs-situs porno agar semakin banyak situs yang diblokir," katanya.

Ia mengatakan, saat ini sudah lebih dari 80 persen situs-situs porno di Indonesia yang diblokir. Namun, berhubung pertumbuhan situs porno berbanding lurus dengan pemblokiran, maka Kemenkominfo akan terus berupaya memenuhi 100 persen.

"Untuk menjaga agar pemblokiran tidak berdampak kepada situs pencarian yang sering menggunakan kata kunci mirip pornografi, maka Kemenkominfo merumuskan solusi baru, yakni mengutamakan memblokir situs berkonten porno yang digunakan secara masif," katanya.

Menurut dia, Kemenkominfo saat ini telah meminta "internet service provider" menaati aturan yang diberlakukan tentang kewajiban memblokir situs berkonten porno tersebut, di antaranya Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999, UU Nomor 11 Tahun 2008, dan UU Nomor 44 Tahun 2008.

"Langkah itu dilakukan untuk memberantas peredaran situs porno di Indonesia. Upaya itu untuk mendukung pemblokiran situs porno di jaringan internet Tanah Air," kata Gatot.

Ia mengatakan, akses situs porno mulai berkurang dibanding sebelum berita pemblokiran disebarluaskan di media. Pemblokiran terhadap situs porno itu dilakukan Kemenkominfo karena peredaran situs tersebut dinilai meresahkan masyarakat.

"Pemblokiran situs pornon akan terus dilakukan untuk waktu yang tidak terbatas. Pemblokiran dilakukan antara lain berbasis situs, `keyword`, dan kombinasi keduanya," kata Gatot.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

hidrokarbon lengkap